Kasus Adam Deni Dikebut karena Ahmad Sahroni? Brigjen Ramadhan Bilang Begini

"Proses Adam Deni sudah masuk tahap sudah dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Tentu lebih dari itu merupakan kewenangan kejaksaan," tegas Ramadhan.
Kasus itu bermula ketika seseorang berinisial SYD melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022.
Selanjutnya, polisi menciduk Adam Deni pada 1 Februari lalu. Statusnya saat itu sudah tersangka.
Keesokan harinya, Adam Deni menjadi tahanan Bareskrim. Kemudian pada Senin (14/2), proses penyidikan terhadap Adam Deni dinyatakan rampung dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada hari yang sama, penyidik melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU).(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Adam Deni merupakan tersangka kasus penyebaran dokumen tanpa izin. Dia diduga mengunggah dokumen tentang Ahmad Sahroni.
Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar