Kasus Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim akan Melakukan Upaya Paksa

“Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," kata perwira menengah Polri tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (13/1), penyidik mendatangi kediaman MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang.
Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.
"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa," tuturnya.
Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Kombes Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.
Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Polda Jatim menerbitkan surat DPO terhadap MSA seorang anak kiai di Jombang, yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwatinya.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu