Kasus Anak Nia Daniaty Naik Penyidikan, Kombes Yusri Yunus: Ada Unsur Pidana di Situ

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).
Menurut dia, kesimpulan adanya unsur pidana itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.
Hasil gelar perkara, lanjut Yusri, juga memutuskan kasus itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan,” ujarnya.
Kombes Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10).
Namun, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Olivia sehingga yang bersangkutan dipanggil kembali oleh polisi pada Senin (18/10).
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk Saudari O (Olivia),” katanya.
Kombes Yusri Yunus menyatakan penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar