Kasus Anies Baswedan Berwajah Joker: Ade Armando, Siap-siap ya

Kasus Anies Baswedan Berwajah Joker: Ade Armando, Siap-siap ya
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11). Foto: Antara/Fianda Rassat

"Kita gelarkan dulu semuanya unsur-unsurnya, apakah masuk di Pasal 32 UU ITE itu. Nanti setelah itu baru berkembang, nanti kita akan panggil lagi saksi-saksi ahli di bidang bahasa, di bidang dunia maya, siber, semuanya," kata Yusri.

Ade Armando dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.

Fahira dalam laporannya menyebut foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)

Polda Metro Jaya mempersilakan Ade Armando mengajukan saksi ahli yang meringankan dalam kasus meme Anies Baswedan berwajah Joker.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News