Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjockrosaputro di Pontianak, Ini Daftarnya

Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjockrosaputro di Pontianak, Ini Daftarnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

"Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal Matahari Pontianak," ungkap Leonard.

Sementara itu, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Benny Tjockrosaputro, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi.

Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi.

"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujarnya.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

Selanjutnya, kata Leonard, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputrp yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Mempawah, dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News