Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjockrosaputro di Pontianak, Ini Daftarnya

Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjockrosaputro di Pontianak, Ini Daftarnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejagung kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) Benny Tjockrosaputro.

Kali ini, tim penyidik menyita tanah, mal, dan hotel milik Benny Tjockrosaputro di wilayah Kabupaten Mempawah, dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, (27/3).

Leonard menjelaskan aset yang disita berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan.

Penyitaan aset ini, kata dia, sudah mendapatkan penetapan wakil ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (25/3).

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Mempawah, dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News