Kasus Bagi-bagi Amplop Merah PDIP, Bawaslu tak Menemukan Pelanggaran

Kasus Bagi-bagi Amplop Merah PDIP, Bawaslu tak Menemukan Pelanggaran
Dokumentasi - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Dia menyebutkan kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, seperti ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang.

Bagja juga menyebutkan pihaknya juga memeriksa takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding, serta para penerima amplop.

"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," jelasnya.

Dia menyebutkan dari penelusuran itu memang terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

"Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu," terangnya.

Meski begitu, Bawaslu menyebut tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.

Bawaslu tidak menemukan pelanggara pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop merah PDIP di Sumenep, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News