Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka
Seperti diketahui, bangunan roboh itu rencananya untuk toilet bagi para pengunjung pasar tersebut. Kondisi bangunan setengah jadi itu terlihat dengan posisi menempel di dinding bangunan pasar. ’’Sebenarnya, saya melihat banyak unsur kesalahan di pelaksanaan dan perencanaan pembangunannya,’’ tandasnya.

Terkait dengan berkas perkara kasus itu, Wakil Sekretaris Panitera PN Jakarta Pusat, Coriana J Saragih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dimaksud. Namun hingga kini belum diketahui jadwal persidangannya. ’’Baru ditunjuk paniteranya kemarin. Setelah itu berkasnya akan kami serahkan kepada hakim yang ditunjuk,’’ kata Corina.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, BAP kasus bangunan roboh Pusat Grosir Metro Tanah Abang telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati DKI. “Berkas itu sudah P21 pada tanggal 21 Mei 2010 dan sudah kami serahkan kepada Kejati DKI Jakarta,” tukasnya. (rul)

JAKARTA - Kasus robohnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) pada 23 Desember 2009 silam masih ditindaklanjuti oleh aparat penegak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News