Kasus Bansos Juliari Batubara Masuk Babak Baru

Kasus Bansos Juliari Batubara Masuk Babak Baru
Mantan Mensos Juliari Pieter Batubara menjadi saksi bagi dua terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/3), dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari hadir secara virtual dari KPK pada persidangan tersebut. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan tiga berkas perkara dugaan suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek pada 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tiga berkas itu milik mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Hari ini, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/4).

Seiring pelimpahan berkas ini, kata Fikri, penahanan ketiga tersangka itu bukan kewenangan KPK lagi. Lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ucap Fikri.

Fikri mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. "Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuh Fikri.

Adapun Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020 memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News