Kasus Bayi Debora, Rieke Beberkan UU yang Dilanggar RS Mitra

Kasus Bayi Debora, Rieke Beberkan UU yang Dilanggar RS Mitra
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok/JPNN.com

"Saya meminta BPJS Kesehatan agar memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta," imbuhnya.

Rieke juga merekomendasikan Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal.

"Sekaligus menerbitkan peraturan semua rumah sakit termasuk yang swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien," pungkasnya. (adv/jpnn)

Berikut kebijakan rumah sakit diduga melanggar menurut Rieke. Berbagai Peraturan-Perundang-Undangan:

*A. UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat (2)*

“Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”

*B. UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 190 ayat 1 dan 2*

a.Pasal 32 Ayat (1)

Rieke Diah Pitaloka juga berikan rekomendasi terkait kasus bayi Debora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News