Kasus BLBI: Kerugian Negara karena Penjualan Aset 2007

Kasus BLBI: Kerugian Negara karena Penjualan Aset 2007
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

Menurutnya, yang disampaikan adalah draft. Sekretaris tidak mempunyai kewenangan mengusulkan. Draft dibuat untuk dibaca ketua. Namun jika tidak (ada kesalahan) maka akan ditandatanganinya.

SAT juga mengatakan bahwa sekretaris KKSK tak dilibatkan dalam penanganan utang petani petambak PT Dipasena di Lampung. Sekretaris KKSK hanya bertanggung jawab pada pembuatan draft hasil keputusan rapat.

SAT juga mengungkapkan bahwa pernyataan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menagihkan utang petambak ke MSAA BDNI.

Menurut SAT, utang petambak bukan kewajiban Sjamsul Nursalim dalam MSAA BDNI. Utang petambak tidak pernah dinyatakan lancar dan dijamin oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA-BDNI dan pemberian SKL telah melalui rangkaian pembahasan dalam KKSK dan didasarkan pada KKSK tanggal 17 Maret 2004 dan Inpres No. 8 Tahun 2002.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Mantan Deputi BPPN, Taufik Mappaenre menjelaskan bahwa BPPN tidak mengajukan klaim kepada pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim lantaran tidak menemukan unsur misrepresentasi terhadap isi perjanjian MSAA.

Menurut Taufik dalam kesaksiannya pada persidangan (16/7), yang tahu informasi mana yang material atau tidak dalam menghitung nilai perusahaan PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) adalah akuntan publik Ernts & Young.

Menurut SAT, berdasarkan Keputusan KKSK tanggal 13 Februari 2004, KKSK telah menyetujui nilai hutang 11 ribu petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya Rp 1,1 triliun, sedangkan nilai aset jaminan tetap.

Utang Petambak kepada BDNI tersebut dijamin oleh lahan 0,6 hektare per petambak. Kisaran harga lahan di lokasi Dipasena petambak berdasarkan akta jual beli notaris Juli 2018 antara Rp 120 ribu m2 sampai Rp 180 ribu m2.

Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mengungkapkan terjadinya kerugian negara atas menyusutnya aset kredit petani tambak terjadi pada 2007

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News