Kasus BLBI: Kerugian Negara karena Penjualan Aset 2007

Kasus BLBI: Kerugian Negara karena Penjualan Aset 2007
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

Menurut SAT, jika lahan tambak yang merupakan jaminan hutang petambak kepada BDNI masih dikuasai oleh Pemerintah dan dijual pada tahun 2018, maka nilai aset jaminan atas utang petambak sebesar Rp 3,1 triliun sampai dengan Rp 7,3 triliun. Dengan demikian, jelas kerugian negara atas utang petambak terjadi karena penjualan di tahun 2007. (dil/jpnn)


Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mengungkapkan terjadinya kerugian negara atas menyusutnya aset kredit petani tambak terjadi pada 2007


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News