Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Rawan Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan kasus tersebut ke Polri.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting menilai pelimpahan kasus Budi Gunawan membuka peluang terjadinya penghentian penyidikan kasus itu.
"Potensi untuk menghentikan penyidikan atas perkara Budi Gunawan terbuka lebar," kata Miko dalam pesan singkat, Rabu (4/3).
Menurut Miko, pelimpahan kasus Budi Gunawan perlu diklarifikasi oleh KPK. Klarifikasi ini, sambung dia, terkait dengan jabatan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
"Apakah pelimpahan kasus Budi Gunawan dalam kapasitasnya sebagai Karo Binkar Mabes Polri atau juga dalam jabatan-jabatan lain. Perlu diingat bahwa yang diputuskan oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Budi Gunawan adalah dalam kapasitasnya sebagai Karo Binkar Mabes Polri," tuturnya.
Terkait putusan praperadilan, Miko menjelaskan KPK bisa saja melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Ia mengungkapkan pelaksana tugas pimpinan KPK seharusnya memperjuangkan PK.
"Bukan dengan melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada institusi lain," ucap Miko.
Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo menyatakan pelimpahan kasus Budi Gunawan berpeluang untuk penghentian kasus itu. Alasan utamanya adalah putusan praperadilan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD