Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Rawan Dihentikan
Rabu, 04 Maret 2015 – 08:41 WIB

Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Saya kira akan sangat rawan dihentikan. Alasannya yang paling utama putusan praperadilan. Bukan soal proses hukum itu sendiri sebenarnya memiliki kekuatan hukum atau didukung oleh bukti-bukti yang kuat atau tidak," tandas Adnan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK