Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Rawan Dihentikan

Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Rawan Dihentikan
Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Saya kira akan sangat rawan dihentikan. Alasannya yang paling utama putusan praperadilan. Bukan soal proses hukum itu sendiri sebenarnya memiliki kekuatan hukum atau didukung oleh bukti-bukti yang kuat atau tidak," tandas Adnan. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News