Kasus Bukopin Terancam SP3

Saham Pemerintah Hanya 14 Persen

Kasus Bukopin Terancam SP3
Kasus Bukopin Terancam SP3
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo  memastikan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Bukopin. Alasannya, bank tersebut tak termasuk BUMN. Kepemilikan saham pemerintah di Bukopin hanya 14 persen, atau jauh dibawah ketentuan UU BUMN No 19 Tahun 2003 yang minimal 51 persen.

"BPKP bukan tidak bisa mengaudit. BPKP tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara, karena Bukopin bukan BUMN," tulis Mardiasmo lewat pesan singkat, Jumat (17/2). Pernyataan Mardiasmo menjawab pertanyaan wartawan alasan BPKP tak mengeluarkan audit kasus korupsi pembuatan alat pengering gabah yang membuat 11 petinggi bank tersebut jadi tersangka.

Karena bukan BUMN, dan otomatis tak bisa dihitung kerugiannya, tambah Mardiasmo, maka definisi kerugian negara yang tercantum dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Korupsi tak bisa diterapkan dalam kasus Bukopin.

Apakah ini berarti kasus Bukopin akan dihentikan penyidikannya lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Jaksa Agung Basrief Arief yang ditemui selepas menunaikan salat Jumat, mengaku belum bersikap.

JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo  memastikan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News