Kasus Bupati Lamsel: KPK Geledah Markas Sembilan Naga

Kasus Bupati Lamsel: KPK Geledah Markas Sembilan Naga
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus suap yang menyeret Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan masih terus dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah kemarin (28/7) menggeledah lima lokasi, hari ini (29/7) penyidik melakukan pencarian bukti di enam lokasi berbeda.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam lokasi itu semuanya ada di Bandar Lampung. “Dimulai pukul 11.00 WIB tadi dan hingga kini masih berlangsung,” kata dia dalam keterangannya.

Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT Sembilan Naga Emas di Jalan Kepayang Kota Bandar Lamoung. Lalu ada rumah pribadi tersangka ABN.

Yang ketiga ada kediaman AA, lalu kediaman Syahroni, kediaman tersangka GR dan terakhir rumah wakil bupati Lampung Selatan.

“Dari enam lokasi itu, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek serta catatan keuangan terkait perkara yang disidik,” sambung Febri. Bukti yang didapat itu dibawa penyidik KPK untuk dipelajari lebih lanjut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel Anjar Asmara (AA) dan pihak swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan (GR) sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat suap menyuap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Lamsel tahun 2018.

Zainudin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Anjar di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Gilang di Rutan Polres Jaktim. Sedangkan Agus di Rutan Polres Jakarta Pusat. (cuy/jpnn)


KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda terkait kasus suap bupati Lampung Selatan. Salah satu lokasi itu adalah markas Sembilan Naga Emas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News