Kasus Bupati Probolinggo dan Suami, Firli Bahuri: Ini Korupsi yang Sangat Kejam

Kasus Bupati Probolinggo dan Suami, Firli Bahuri: Ini Korupsi yang Sangat Kejam
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat  1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn) 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo yang dilakukan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin, merupakan kasus korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara neg


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News