Kasus Century, KPK Diminta Periksa BI dan LPS
Selasa, 21 Agustus 2012 – 00:28 WIB
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan realisasi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank Century di luar kelaziman. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat Bank Indonesia (BI) terkait dan pejabat LPS.
"Pendalaman terhadap ketidaklaziman penyertaan modal LPS itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menguak motif bailout Bank Century, termasuk aliran dana keluar dari Bank Century setelah menerima dana talangan," katanya, Selasa (20/8).
Dijelaskan Bambang, KPK harus lebih pro aktif, karena umpan berbentuk data, penuturan dan analisis tentang megaskandal Bank Century sudah lebih dari cukup. "Rakyat akan terus menagih. Saya tahu bahwa dalam sejumlah kesempatan, Ketua KPK Abraham Samad sering dihujani pertanyaan oleh publik tentang keberanian dan kesanggupan KPK menuntaskan skandal besar ini. Dan akan menjadi beban sejarah jika KPK tidak mampu menuntaskan proses hukum skandal tersebut," ujarnya.
Menurutnya, mengacu pada hasil audit BPK, diketahui bahwa dari total Rp6,7 triliun penyertaan modal LPS, sebesar Rp5,5 triliun di transfer tunai dalam beberapa tahap. Tahap pertama Rp2,7 triliun dan tahap kedua Rp2 triliun jelang akhir 2008, dan tahap ketiga Rp600 miliar pada awal 2009. "Pola merealisasikan penyertaan modal seperti ini tidak lazim," tegasnya.
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan realisasi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank Century
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024