Kasus Century, KPK Diminta Periksa BI dan LPS

Kasus Century, KPK Diminta Periksa BI dan LPS
Kasus Century, KPK Diminta Periksa BI dan LPS
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan realisasi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank Century di luar kelaziman. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat Bank Indonesia (BI) terkait dan pejabat LPS.

"Pendalaman terhadap ketidaklaziman penyertaan modal LPS itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menguak motif  bailout Bank Century, termasuk aliran dana keluar dari Bank Century setelah menerima dana talangan," katanya, Selasa (20/8).

Dijelaskan Bambang, KPK harus lebih pro aktif, karena umpan berbentuk data, penuturan dan analisis tentang megaskandal Bank Century sudah lebih dari cukup. "Rakyat akan terus menagih. Saya tahu bahwa dalam sejumlah kesempatan, Ketua KPK Abraham Samad sering dihujani pertanyaan oleh publik tentang keberanian dan kesanggupan KPK menuntaskan skandal besar ini. Dan akan menjadi beban sejarah jika KPK tidak mampu menuntaskan proses hukum skandal tersebut," ujarnya.

Menurutnya, mengacu pada hasil audit BPK, diketahui bahwa dari total Rp6,7 triliun penyertaan modal LPS, sebesar Rp5,5 triliun di transfer  tunai dalam beberapa tahap. Tahap pertama Rp2,7 triliun dan tahap kedua Rp2 triliun  jelang akhir 2008,  dan tahap ketiga Rp600 miliar pada awal 2009. "Pola merealisasikan penyertaan modal seperti ini tidak lazim," tegasnya.

 

JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan realisasi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank Century

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News