Kasus Cetak Sawah Mengarah ke Perkara Perdata
Saksi dari Jaksa Tak Berkaitan dengan Terdakwa

“Yang mengatakan agar pekerjaan dilanjutkan itu Bu Upik langsung pada saudara?” tanya salah satu pengacara Upik, Giovani Sinulinggga.
“Tidak. Saya dengar dari Pak Rudi,” jawab Nugroho.
Giovani pun mengejar Nugroho dengan pertanyaan lain. “Bagaimana kata Pak Rudi?” cecar Giovani.
“Kata Pak Rudi, staf Bu Upik yang diperintahkan Bu Upik untuk melanjutkan,” jawab Nugroho.
Giovani kembali melontarkan pertanyaan tentang siapa staf Upik yang dimaksud Nugroho. “Saya tidak tahu,” jawab Nugroho.
Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah sempat menyemprot Nugroho. Sebab, Nugroho dianggap seenaknya meminjamkan perusahaannya pada Rudi untuk mengerjakan proyek yang didanai uang negara.
Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Nugroho di persidangan, Upik Rosalina menyatakan keberatan. Sebab, keterangan Nugroho hanya berdasarkan kata orang lain.
“Padahal, yang bersangkutan tidak tahu kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Upik.
Persidangan perkara korupsi cetak sawah yang menyeret mantan Dirut PT Sang Hyang Seri (SHS) Upik Rosalina makin membuka fakta bahwa kasus itu lebih ke perdata.
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN