Kasus Chevron Masuk Tipikor
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:01 WIB

Kasus Chevron Masuk Tipikor
Dalam kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, belum bisa dilimpahkan ke Tipikor karena masih menunggu putusan banding.
Banding diajukan Kejari Jakarta Selatan setelah putusan praperadilan PN Jakarta Selatan menyebut penetapan tersangka Bachtiar oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung tak sah. Tersangka ketujuh, General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, bahkan hingga kini belum pernah diperiksa karena masih mendampingi suaminya yang sakit di Amerika Serikat. (pra/jpnn)
JAKARTA- Lima tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia