Kasus Covid-19 Melonjak, Gus Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Rabu, 16 Juni 2021 – 10:40 WIB
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Gus Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.
Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," katanya. (antara/jpnn)
Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerbitkan SE sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19