Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perketat PPKM Mikro di Jatim

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perketat PPKM Mikro di Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Mulai 22 Juni-5 Juli, pemerintah akan memperketat PPKM Mikro, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur makin meningkat. 

Hal itu tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro. Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, kali ini pemerintah banyak mengatur tentang pembatasan di daerah-daerah berzona merah. 

Di antaranya RT yang berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum secara proporsional. Untuk perkantoran dari kementerian/lembaga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Untuk BUMN dan BUMD di zona merah aturan kerja dari rumah atau WFH 75 persen, sedangkan di zona non merah diatur 50 persen di rumah dan sisanya di kantor atau WFO, dengan prokes ketat. 

PPKM Mikro akan diperketat mengingat lonjakan kasus di beberapa daerah mulai meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News