Kasus Diskotek MG, Pemprov Langsung Buat Perda

Kasus Diskotek MG, Pemprov Langsung Buat Perda
Kepala BNN Komjen Budi Waseso di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di diskotek MG International Club, Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakbar. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya berwacana untuk membuat regulasi yang mengatur tempat hiburan malam (THM) agar terhindar dari penyalahgunaan peredaran narkoba.

Sandi mengusulkan itu agar peristiwa Diskotek MG International Club tidak terulang di kemudian hari.

"Hari ini Pemprov DKI Jakarta secara resmi mendeklarasikan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Sandi usai menggelar rapat tertutup bersama Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Latupeirissa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Dalam rapat tersebut, Sandi mengaku menerima laporan BNNP DKI bahwa Ibu Kota rawan akan peredaran narkoba.

Karena itu, menurut Sandi, regulasi pencegahan peredaran narkoba harus wajib dilakukan.

"Oleh karena itu, tadi mendapat saran dari Bapak Kepala BNN dan akan kami tindak lanjuti mengenai pembuatan Pergub atau Perda sekaligus, terkait P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba)," kata Sandi.

Sementara itu, Johny memastikan pihaknya akan mendukung langkah Pemprov DKI dalam hal penanggulangan narkoba.

Dia juga mengharapkan, semua pihak ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi mendeklarasikan perang terhadap narkotika dan obat terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News