Kasus Dugaan Penghinaan terhadap NU, Refly Harun Siap-siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Refly Harun (RH) terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Laporan terhadap terhadap pakar hukum tata negara itu sedang diusut oleh penyidik Bareskrim.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan itu diterima pada 18 Desember 2020 lalu.
"Sampai dengan saat ini laporan itu masih dalam proses pemenuhan bukti awal yaitu pemeriksaan saksi dan ahli," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/1).
Ahmad Ramadhan menerangkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Refly Harun sebagai saksi terlapor.
"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tambah Ahmad.
Diketahui, laporan ini dibuat oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio yang diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM, Minggu (20/12) lalu.
Refly dituding terlibat menghina NU dalam wawancara di YouTube bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sudah lebih awal jadi tersangka.
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku Diceraikan Istri
- 5 Berita Terpopuler: Rizieq Shihab Murka, Gus Nur Mulai Bereaksi, Jumlah Formasi Guru Agama
- Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan di Gunung Putri, Simak Penjelasan AKBP Harun
- Saran Refly Harun, Presiden Jokowi Jangan Langsung Mencopot Jabatan Moeldoko
- Anak Buah AKBP Harun Beraksi, 60 Penjahat Ditangkap dalam 10 Hari
- Kasus 6 Laskar FPI, Refly Harun Heran Ada Arwah Berstatus Tersangka