Kasus Dugaan Penghinaan terhadap NU, Refly Harun Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Refly Harun (RH) terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Laporan terhadap terhadap pakar hukum tata negara itu sedang diusut oleh penyidik Bareskrim.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan itu diterima pada 18 Desember 2020 lalu.
"Sampai dengan saat ini laporan itu masih dalam proses pemenuhan bukti awal yaitu pemeriksaan saksi dan ahli," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/1).
Ahmad Ramadhan menerangkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Refly Harun sebagai saksi terlapor.
"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tambah Ahmad.
Diketahui, laporan ini dibuat oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio yang diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM, Minggu (20/12) lalu.
Refly dituding terlibat menghina NU dalam wawancara di YouTube bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sudah lebih awal jadi tersangka.
Bareskrim tengah mengusut laporan dugaan penghinaan NU yang dilakukan oleh Refly Harun saat wawancara dengan Gus Nur.
- SPBU Jual BBM Oplosan Beromzet Rp 2 Miliar
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Lomba Pengeras
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Gegara Ceramah soal Toa Masjid & Musala, Gus Miftah Disebut Provokator
- Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka