Kasus e-KTP, KPK Periksa Anak Buah Gamawan Fauzi

Kasus e-KTP, KPK Periksa Anak Buah Gamawan Fauzi
Kasus e-KTP, KPK Periksa Anak Buah Gamawan Fauzi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Tata Usaha ‎Direktorat Catatan Sipil, Kemendagri, Hendry Manik, Selasa (9/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).

Selain Hendry yang merupakan pegawai di Kementerian Dalam Negeri, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap manajer keuangan PT Trisakti Mustika Graphika Enny Asijanti dan PNS Kementerian Dalam Negeri Pringgo Hadi Tjahyono.‎ "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. ‎ Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Tata Usaha ‎Direktorat Catatan Sipil, Kemendagri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News