Kasus Edhy Prabowo, KPK Minta Andreau Pribadi dan Amiril Mukminin Segera Menyerahkan Diri

Kasus Edhy Prabowo, KPK Minta Andreau Pribadi dan Amiril Mukminin Segera Menyerahkan Diri
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK resmi menahakn Edhy Prabowo dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News