Kasus Eks Ketua RT Mencabuli Ibu dan 2 Anak di Bekasi, Suami SA: Tindak Seadil-adilnya

Kasus Eks Ketua RT Mencabuli Ibu dan 2 Anak di Bekasi, Suami SA: Tindak Seadil-adilnya
S (47), pelaku kasus pencabulan ibu dan dua anak saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Penanganan kasus eks ketua RT berinisial S (47) mencabuli ibu dan dua anaknya di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi belum sesuai harapan pihak korban.

Adapun kasus pencabulan itu terbagi menjadi dua laporan polisi.

Pertama, laporan kasus pencabulan wanita berinisial SA (40).

Kedua, laporan kasus pencabulan yang menimpa anak SA, yakni BA (17) dan KM (10).

Suami sekaligus ayah korban, Y (41) menyebut kasus yang menimpa istrinya saat ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Namun, untuk kasus yang menimpa kedua anak Y saat ini masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Y mempertanyakan karena kedua kasus itu dilaporkan bersamaan kepada polisi pada 27 September 2021.

"Ternyata dari kejaksaan, laporan (kasus yang menimpa) anak harus dipisah, jadi, harus BAP ulang," kata Y kepada wartawan, Selasa (26/7).

Penanganan kasus eks ketua RT, S (47) mencabuli ibu dan anak di Pondok Melati, Kota Bekasi belum tuntas. Suami sekaligus ayah korban minta keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News