Kasus Eks Ketua RT Mencabuli Ibu dan 2 Anak di Bekasi, Suami SA: Tindak Seadil-adilnya
jpnn.com, KOTA BEKASI - Penanganan kasus eks ketua RT berinisial S (47) mencabuli ibu dan dua anaknya di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi belum sesuai harapan pihak korban.
Adapun kasus pencabulan itu terbagi menjadi dua laporan polisi.
Pertama, laporan kasus pencabulan wanita berinisial SA (40).
Kedua, laporan kasus pencabulan yang menimpa anak SA, yakni BA (17) dan KM (10).
Suami sekaligus ayah korban, Y (41) menyebut kasus yang menimpa istrinya saat ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun, untuk kasus yang menimpa kedua anak Y saat ini masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Y mempertanyakan karena kedua kasus itu dilaporkan bersamaan kepada polisi pada 27 September 2021.
"Ternyata dari kejaksaan, laporan (kasus yang menimpa) anak harus dipisah, jadi, harus BAP ulang," kata Y kepada wartawan, Selasa (26/7).
Penanganan kasus eks ketua RT, S (47) mencabuli ibu dan anak di Pondok Melati, Kota Bekasi belum tuntas. Suami sekaligus ayah korban minta keadilan.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo