Kasus Festival Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus Festival Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). ANTARA/Ulfa Jainita

Namun, katanya, AL mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual.

“Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," ungkapnya.

Kombes Komarudin mengatakan kedua tersangka baru itu tidak dilakukan penahanan.

Hingga saat ini, Polisi sudah menetapkan empat tersangka kekisruhan festival Berdendang Bergoyang.

Sebelumnya, Polres Metro Jakpus telah menetapkan HA selaku sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur, sebagai tersangka.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 Ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Kemudian Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun, jumlah pengunjung yang membeludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus festival Berdendang Bergoyang. Total, sudah ada empat tersangka dalam kasus itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News