Kasus Fredrich Yunadi: KPK Dinilai Salah Alamat

Kasus Fredrich Yunadi: KPK Dinilai Salah Alamat
Fredrich Yunadi. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Mudzakkir menilai, jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto salah alamat.

Menurut Mudzakkir, seorang advokat jika diduga melakukan pelanggaran hukum, penyidik terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan kode etik ke Dewan Kehormatan Profesi.

"Termohon menjalin proses sidang kode etik, jika terbukti melanggar kode etik, direkomendasikan ke penyidik untuk diproses. Jika tidak terbukti melanggar kode etik maka diberitahukan ke penyidik untuk tidak dapat diproses tindak pidana yang diduga kepadanya," ujar Mudzakkir, Rabu (16/5).

Dia menjelaskan, penyidik wajib menghormati profesi advokat, seperti juga profesi pers, dokter, jaksa, polisi dan juga hakim. Jika ada kesalahan, menurut Mudzakkir, penyidik wajib mendahulukan pemeriksaan pelanggaran kode etiknya baru kemudian masuk ranah pidananya.

"Jika sampai dianggap melanggar harusnya melalui sidang kode etik dulu," sambungnya.

Mudzakir menambahkan di dalam Pasal 21 UU 31/1999, tindak lanjutnya harus dilakukan oleh kepolisian. Dia menambahkan, hal tersebut bukan tindak pidana korupsi, tapi adalah tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang tertera dalam Bab III UU No 31/1999.

Sedangkan Tindak Pidana Korupsi tertera dalam Bab II UU No 31/1999. "Pasal 21 adalah masuk ranah hukum pidana umum yang merupakan wewenang Polri yang menyidik dan Pengadilan Negeri Umum yang memeriksa dan mengadilinya. Bukan wewenang KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Selain di dalam Pasal 21 UU Nomor 31/1999 juga delik materiel, lanjut Mudzakir, harus ada akibatnya, dengan sengaja mencegah apa akibat yang timbul atas pencegahan, merintangi apa akibatnya merintangi, menggagalkan, apa kegagalan yang terjadi.

Ahli Hukum Pidana Mudzakkir menilai, jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, salah alamat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News