Kasus Fredrich Yunadi: KPK Dinilai Salah Alamat

Kasus Fredrich Yunadi: KPK Dinilai Salah Alamat
Fredrich Yunadi. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

Penuntut umum, lanjut dia, wajib membuktikannya terlebih dahulu sebelum bisa menuntut dengan Pasal 21 UU 31 tahun 1999. Akibatnya karena advokat dalam menjalankan tugas membela kliennya, mutlak tidak dapat dituntut sebagaimana Pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat atau yang dikenal sebagai hak imunitas advokat junto putusan MKRI nomor 26 tahun 2013.

Oleh karena itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia ini menambahkan, KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang menyidik, menuntut dan memeriksa tindak pidana korupsi, sedangkan terhadap tindak pidana lainnya dimiliki Polri dan Pengadilan Negeri Umum.

Hal ini berkaitan dengan dakwaan KPK terhadap dugaan adanya rekayasa rekam medis, pesan kamar di rumah sakit, dugaan adanya permintaan diagnosa sakit.

Menurutnya, hal tersebut wilayah kode etik Majelis Dewan Kedokteran Indonesia dan ranah pidana umum, bukan wewenang KPK maupun pengadilan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/5) kemarin. Dalam sidang Fredrich menghadirkan sejumlah ahli di berbagai bidang disiplin ilmu sebagai saksi ahli meringankan.

Beberapa di antaranya yaitu, Ahli Hukum Pidana Mudzakkir dan Suparji. Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis serta Ahli Tata Bahasa Afdol Tharik Wastono. (tan/jpnn)


Ahli Hukum Pidana Mudzakkir menilai, jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, salah alamat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News