Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati

Pewarta ANTARA melaporkan, guru Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani.
Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel Ujang Sutisna mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus guru honorer Supriyani berbuntut pemeriksaan dua jaksa Kejari Konsel oleh Kejati Sultra. Kasi pidum juga dinonaktifkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka