Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga

Menurut Kombes Iis, masalah penerimaan uang itu sudah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan oleh propam.
Pihak-pihak yang diperiksa merupakan anggota Polri, guru Supriyani, kepala desa, hingga pelapor.
"Dari keterangan itu, diduga terkait permintaan uang Rp 2 juta, makanya Propam meningkatkan menjadi pemeriksaan kode etik terhadap kapolsek dan kanit reskrim," tuturnya.
Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta?
Sebelumnya penanganan kasus guru Supriyani di Polsek Baito juga diwarnai kabar soal permintaan uang damai Rp 50 juta agar kasusnya beres.
Namun, Kombes Iis Kristian menyebut informasi soal itu masih perlu didalami lagi.
"Keterangan-keterangan itu (minta Rp 50 juta) masih perlu didalami, tetapi yang Rp 2 juta sudah diterima (kapolsek), itu dari keterangan yang dikumpulkan," ucap Kombes Iis.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasus guru Supriyani berujung Kapolsek Baito Ipda Moh Idris dan Kanit Reskrim dicopot gegara minta uang Rp 2 juta kepada guru honorer itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening