Kasus Haji Isam Vs Tempo, LPDS: Semua Media Harus Menerapkan Kode Etik

Kasus Haji Isam Vs Tempo, LPDS: Semua Media Harus Menerapkan Kode Etik
Kuasa hukum pengusaha yang berasal dari Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan sebuah majalah nasional ke Dewan Pers, terkait opini soal pengangkatan pejabat KLHK, di Jakarta, Selasa (22/8). Ilustrasi : Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Kristanto Hartadi menekankan agar setiap media taat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pelanggaran KEJ yang dinyatakan oleh Dewan Pers merupakan sebuah teguran dan koreksi kepada media yang diadukan.

Hal tersebut menanggapi kasus Majalah Mingguan Tempo (MBM) yang dilaporakan ke Dewan Pers oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata, ihwal tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan dengan judul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ edisi 14-20 Agustus 2023.

“Hal ini berlaku untuk semua media yang menerapkan secara penuh Kode Etik Jurnalistik di dalam organisasi atau news room masing-masing,” ujar Kristanto, Kamis, (24/8).

Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang mengaku dirinya wartawan atau perusahaan media harus memahami dan mempelajari secara mendalam mengenai Kode Etik Jurnalistik yang merupakan pedoman kepada setiap wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas.

“Pemahaman mengenai KEJ adalah hal yang mendasar dan asasi bagi siapa pun yang berprofesi sebagai wartawan,” kata mantan Pemimpin Redaksi Harian Sinar Harapan ini.

Sebelumnya diberitakan, Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

Festival Kasih Putih akan diselenggarakan di tiga kota, yakni Jakarta, Solo, dan Ambon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News