Kasus Haji Isam Vs Tempo, LPDS: Semua Media Harus Menerapkan Kode Etik

Kasus Haji Isam Vs Tempo, LPDS: Semua Media Harus Menerapkan Kode Etik
Kuasa hukum pengusaha yang berasal dari Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan sebuah majalah nasional ke Dewan Pers, terkait opini soal pengangkatan pejabat KLHK, di Jakarta, Selasa (22/8). Ilustrasi : Source for JPNN

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” ujar Junaidi dalam keterangan persnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Dalam hal ini, Dewan Pers telah menerima aduan Haji Isam. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan melakukan analisa konten terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap MBM Tempo.

“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi di Jakarta, Rabu (23/8).

Dewan Pers akan menyelesaikan masalah ini dengan prosedur yang berlaku, salah satunya mengadakan mediasi terhadap kedua belah pihak. Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor. “Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya. (dil/jpnn)

Festival Kasih Putih akan diselenggarakan di tiga kota, yakni Jakarta, Solo, dan Ambon.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News