Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Senin, 24 Desember 2012 – 05:39 WIB

Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Menurut Anny, sesuai pasal 8 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menkeu bertugas mengesahkan anggaran. Dalam pelaksanaan proyek, tugas yang berkaitan dengan operasional dijelaskan di pasal 9. Di situ disebutkan bahwa menteri pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran. Tugasnya adalah salah satunya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, sampai dengan laporan. (sof/ca)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang telah menyeret dua petinggi kementerian keuangan, yakni Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNI: Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki wondr BNI
- Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta pada Pemenang UMK Academy
- Dukung Transisi Energi, Wartsila dan ITB Gelar Workshop Stabilitas Sistem Kelistrikan
- Bulog Karawang Sewa Gudang Puluhan Ribu Ton untuk Serap Hasil Panen
- Superbank Luncurkan OVO Nabung, Tawarkan Bunga 5 Persen, Transaksi Mudah
- UMKM Peruri Ramaikan Borobudur International Bike Week 2025