Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Senin, 24 Desember 2012 – 05:39 WIB

Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Dalam proyek Hambalang, Menpora bertindak selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekjen Kemenpora. Pengajuan anggaran tahun jamak Hambalang dilakukan oleh Sekjen Kemenpora kala itu, Wafid Muharam. Kemenkeu tetap memproses pengajuan itu karena Wafid dianggap mewakili kementerian.
Baca Juga:
Nah, hal itu dipermasalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rizal Mallarangeng, adik Andi Alifian Mallarangeng, bekas Menpora yang menjadi tersangka kasus Hambalang, juga menggunakan persoalan prosedur tersebut untuk menyeret pihak lain. Kubu Andi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti keterlibatan Menkeu Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati yang pada 2010 menjadi Dirjen Anggaran.
Setelah diperiksa sebagai saksi di KPK pekan lalu, Wamenkeu Anny Ratnawati mengatakan proses penganggaran di Kemenkeu hanya bersifat administratif. Sedangkan tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada menteri di kementrian teknis, yakni Menpora.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang telah menyeret dua petinggi kementerian keuangan, yakni Menteri Keuangan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing, Rendang Gadih Kini Punya Fasilitas Produksi Baru
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi