Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok, Edison Membeber Kisah Nabi Ibrahim

Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok, Edison Membeber Kisah Nabi Ibrahim
Sidang kasus hoaks babi ngepet di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (16/11). Foto: dokumentasi Kejaksaan Negeri Depok.

jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menggelar persidangan perkara hoaks babi ngepet, Selasa (16/11).

Agenda sidang hari ini ialah pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa Adam Ibrahim, Eri Edison.

Pada persidangan 9 November 2021, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Adam Ibrahim selaku terdakwa penyebaran hoaks babi ngepet yang menyebabkan keonaran.

Edison saat membacakan pleidoi menyatakan berbohong diperbolehkan, bahkan Nabi Ibrahim AS pun pernah melakukannya.

Menurut Edison, nabi dalam iman Yahudi, Kristen, dan Islam itu berbohong ketika ditanya Raja Namrud mengenai perusak patung-patung sesembahan alias berhala.

Meski Abraham yang menghancurkan berhala, dia tak mengakuinya.

"Beliau (Nabi Ibrahim, red) menjawab bahwa patung yang paling besar yang memegang kapaklah yang menghancurkan patung-patung Namrud, padahal beliaulah (Nabi Ibharim) yang telah menghancurkannya," kata Edison di persidangan.

Edison menuturkan Nabi Ibrahim AS berbuat bohong juga demi kemaslahatan umatnya dan menegakkan tauhid.

Kasus hoaks babi ngepet Depok, kuasa hukum Adam Ibrahim dalam pleidoinya membeberkan kisah Nabi Ibrahim AS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News