Kasus Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Jalan di Tempat, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Jalan di Tempat, Kompolnas Turun Tangan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak komentari hasil autopsi ulang Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” jelas dia. (dil/jpnn)

Kasus dengan terlapor Kamaruddin dan Deolipa ini sudah bolak-balik dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya, dan sebaliknya.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News