Kasus Ibunda Arteria Dahlan, MKD DPR: Sekelas Kapolres Seharusnya Paham Itu
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat menyusul kabar Arteria Dahlan dipanggil polisi setelah anggota Fraksi PDIP itu terlibat cekcok dengan seorang wanita muda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, cekcok antara Arteria dan ibunya dengan wanita muda yang mengeklaim anak jenderal, berbuntut panjang.
Kedua pihak menempuh jalur hukum Dan membuat laporan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta menyikapi kejadian cekcok.
Polres Bandara Soekarno-Hatta pun telah mengagendakan pemanggilan Arteria, baik sebagai pelapor dan terlapor.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyebut rapat internal pihaknya tidak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan kepolisian.
"Kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau (Arteria, red) ke sana (Polres Bandara Soekarno-Hatta, red)," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Menurut Habiburokhman, Arteria tidak bisa hadir karena ada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Sebab, katanya, Pasal 245 aturan itu menyatakan pemanggilan anggota DPR RI dalam kasus pidana umum memerlukan izin Presiden RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat menyusul kabar Arteria Dahlan dipanggil polisi setelah anggota Fraksi PDIP itu terlibat cekcok dengan seorang wanita muda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Bicara Posisi Maruarar Sirait di Gerindra, Habiburokhman Sebut Kata Terhormat
- Mantan Kader PDI Perjuangan Maruarar Sirait Bakal Dapat Posisi Terhormat di Gerindra