Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan

Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan
Berkas kasus illegal logging Gowa dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Foto: KLHK

jpnn.com, GOWA - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros  ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam kasus itu telah ditetapkan tersangka bernama FT alias Abang (54). Kepala Seksi I, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin pada keterangan tertulisnya menyatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan.

Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya pengungkapan kasus ini.

"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera," kata Dodi.

Terungkapnya perbuatan ilegal FT alias Abang berawal saat Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Sulawesi menjalankan operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe.

Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke atas truk. Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah.

Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan, menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar.

Penegakan kasus hukum ilegal logging tetap berjalan meski di tengah kondisi pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News