Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Para Mahasiswi, Ngeri, Waspadalah!
Kamis, 26 November 2020 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Selain Dihukum Penjara, Letda Oky dan Serda Mikhael Juga Dipecat dari TNI
Tersangka mengaku sudah pernah berkeluarga dan punya satu anak berusia lima tahun namun sudah bercerai.(antara/jpnn)
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan semua korbannya masih berstatus mahasisiwi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Ratusan SK PPPK & CPNS Diserahkan, Ribuan Honorer Bakal Tuntas Lewat 2 Jalur
- 385 CPNS dan PPPK Ambon Terima SK, Status Makin Jelas, Semoga Bekerja Lebih Maksimal
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara