Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Para Mahasiswi, Ngeri, Waspadalah!

Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Para Mahasiswi, Ngeri, Waspadalah!
Tersangka pemerasan berinisial HHG (34) bakal dijerat dengan pasal berlapis. Foto: antaranews.com

BACA JUGA: Selain Dihukum Penjara, Letda Oky dan Serda Mikhael Juga Dipecat dari TNI

Tersangka mengaku sudah pernah berkeluarga dan punya satu anak berusia lima tahun namun sudah bercerai.(antara/jpnn)

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan semua korbannya masih berstatus mahasisiwi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News