Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali

Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, total korban dari investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 1 triliun.
Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Mayoritas korban dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.
"Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019-2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas," katanya.
Total aset yang disita di seluruh Indonesia ditaksir sekitar Rp 1,5 triliun. Aset tersebut menyebar di beberapa wilayah, di Bali ada tujuh. Selain itu, ada di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau dan Belitung.
Adapun aset yang disita penyidik Bareskrim Polri di Bali pada Rabu (18/12) antara lain:
1. Tower Renon yang berlokasi Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Bareskrim Polri kembali menyita aset terkait investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri