Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Tersangka Minta Penangguhan Penahanan

Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Tersangka Minta Penangguhan Penahanan
Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp164 miliar saat memberikan keterangan, di Banda Aceh, Kamis (25/3). Foto: Antara Aceh/HO

AKBP Erwan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Tersangka investasi bodong Rp164 miliar mengajukan penangguhan penahanan. Apa jawaban polisi?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News