Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Tersangka Minta Penangguhan Penahanan
Kamis, 25 Maret 2021 – 20:28 WIB

Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp164 miliar saat memberikan keterangan, di Banda Aceh, Kamis (25/3). Foto: Antara Aceh/HO
AKBP Erwan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tersangka investasi bodong Rp164 miliar mengajukan penangguhan penahanan. Apa jawaban polisi?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar