Kasus Jaksa Peras Guru Diusut Kejagung
Selasa, 23 Juli 2013 – 11:47 WIB

Kasus Jaksa Peras Guru Diusut Kejagung
Sementara Asisten Pengawas Kejati Sumsel Arie Arifin mengatakan hasil pemeriksaan tim gabungan akan dijadikan rekomendasi dalam menentukan sanksi kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan tindakan pemerasan.
”Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan berlanjut ke pihak kepolisian jika memenuhi unsur pidana. Berdasarkan data Kejati Sumsel, pada semester pertama tahun 2013, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 7 orang pegawai, hukuman disiplin sedang terhadap 6 orang pegawai, dan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang pegawai.
”Bisa saja, jika memenuhi unsur-unsur dilakukan pemecatan sebagai PNS, tapi sejauh ini belum pernah ada kejadian seperti itu," katanya.
PALEMBANG--Terkait isu pemerasan oleh oknum jaksa terhadap beberapa guru di Baturaja, OKU, mendapat reaksi dari Kejaksaan Agung. Terbaru, Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh