Kasus Janda dan Bule yang Tepergok Berbuat Terlarang Dihentikan Polisi, Begini Penjelasannya
Senin, 24 Februari 2020 – 22:36 WIB
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa, nih Fotonya
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di Meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.(antara/jpnn)
Polisi memastikan telah menghentikan kasus mesum bule asal Portugal berinisial JM, 41, dengan seorang janda YI, 37, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh