Kasus Janda dan Bule yang Tepergok Berbuat Terlarang Dihentikan Polisi, Begini Penjelasannya

Kasus Janda dan Bule yang Tepergok Berbuat Terlarang Dihentikan Polisi, Begini Penjelasannya
Pasangan non muhrim diduga melakukan perbuatan mesum digerebek warga Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA/HO

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa, nih Fotonya

Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di Meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.(antara/jpnn)

Polisi memastikan telah menghentikan kasus mesum bule asal Portugal berinisial JM, 41, dengan seorang janda YI, 37, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News