Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T
Selasa, 27 Oktober 2020 – 06:56 WIB

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat saat hendak memasuki mobil tahanan Kejagung, Selasa (14/1). Foto: Antara/Anita Permata Dewi
Menurut majelis hakim, perbuatan Heru dengan pengetahuannya telah merusak pasar modal sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
Baca Juga:
Namun, majelis hakim mengesampingkin hal-hal yang meringankan karena Heru tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Rosmina.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Heru Hidayat menggunakan uang dari hasil korupsi dana Jiwasraya untuk berjudi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU