Kasus Joki Napi Bisa Berubah Korupsi

Jika Ditemukan Penyuapan

Kasus Joki Napi Bisa Berubah Korupsi
Kasus Joki Napi Bisa Berubah Korupsi
JAKARTA - Kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bojonegoro, bisa saja berubah menjadi kasus korupsi. Celah hukum ini bisa muncul, jika dari hasil penyelidikan terungkap ada pemberian uang dari pihak Kasiem ke pegawai kejaksaan atau LP. Mereka yang terancam dijerat korupsi tersebut adalah Hastomo (pengacara Kasiem), Widodo Priyono (sopir tahanan Kejari Bojonegoro), serta Atmari (pegawai LP Bojonegoro).

"Kalau nanti dalam perkembangannya, ada uang di balik konspirasi itu, maka bukan Pasal 333 KUHP saja (yang dilanggar), tapi (juga) Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Sebab ada suap dan menerima suap," ucap Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung, Marwan Effendi, Jumat (7/1).

Pasal 333 KUHP sendiri, mengatur soal pengekangan kebebasan orang - dalam hal ini Karni - yang menggantikan Kasiem menjalani hukuman selama 7 bulan. Pasal ini merupakan tuduhan yang diadukan kejaksaan ke kepolisian Bojonegoro. Menurut Marwan, Jaksa Agung Basrief Arief sendiri yang langsung memerintahkan memperkarakan ketiga orang tersebut ke polisi.

Diputuskan pula, lanjut Marwan, Kajari Bojonegoro Wahyudi ditarik ke Kejagung, untuk kemudian dijadikan sebagai staf di Pusat Statistik dan Kriminologi Kejagung (Pustakrim). "Memang dia tak terlibat. Tapi ada aturan main, sebagai PNS dia harus melaksanakan fungsi pengawasan melekat. Kasipidsus-nya (Hendro Sasmito) juga," tegas Marwan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bojonegoro, bisa saja berubah menjadi kasus korupsi. Celah hukum ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News