Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir
Jumat, 07 Januari 2011 – 13:30 WIB

REFLEKSI - Bambang Harrymurti bersama Menko Polhukam (kiri), di antara sejumlah tokoh lainnya seperti J Kristiadi (kanan), dalam acara Refleksi Kinerja Bidang Polhukam, di Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik. "Berdasarkan catatan tahun 2010, ada 3 (tiga) wartawan yang meninggal karena menjalankan tugasnya," katanya, dalam acara diskusi 'Refleksi 2010 bidang Polhukam', di Gedung Kemenpolhukam, Jumat (7/1).
Sehubungan dengan itu, Bambang menilai bahwa masalah keamanan wartawan dalam kegiatan jurnalistik, tidak bisa dipandang remeh saja. Namun, juga harus diperhatikan oleh (jajaran) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
Di luar itu, mantan Pemimpin Redaksi Tempo ini, juga melihat bahwa kasus-kasus besar di Indonesia merupakan kejahatan yang sudah terorganisir. Menurutnya, dalam memberantas kejahatan terorganisir - seperti kasus Gayus ataupun rekening gendut perwira Polri - itu, diperlukan Undang-Undang khusus untuk mengungkapnya.
"Kejahatan terorganisir ini pasti melibatkan aparat-aparat hukum, parlemen, termasuk (juga) partai politik," cetusnya memberikan alasan.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik.
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia