Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir
Jumat, 07 Januari 2011 – 13:30 WIB

REFLEKSI - Bambang Harrymurti bersama Menko Polhukam (kiri), di antara sejumlah tokoh lainnya seperti J Kristiadi (kanan), dalam acara Refleksi Kinerja Bidang Polhukam, di Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Arundono/JPNN.
Karena itu, menurut salah seorang mantan anggota Tim Investigasi MK ini, kejahatan teroganisir tidak akan bisa hanya diberantas dengan menggunakan Undang-Undang Pidana. "Harus dibentuk suatu Undang-Undang yang khusus menangani kejahatan terorganisir," tegasnya lagi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif