Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Harus Gunakan Delik Pers

Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Harus Gunakan Delik Pers
LPSK mendatangi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan. Pertemuan itu berlangsung di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam. Foto: LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Jurnalis Tempo Nurhadi kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim, Selasa (6/4) kemarin. Dalam pemeriksan itu dia disodori sejumlah pertanyaan seputar peristiwa di Hotel Arcadia pada Sabtu (27/3) malam. 

Saat itu, dua terduga pelaku Purwanto dan Firman yang merupakan anggota Polri meminta jurnalis Tempo Nurhadi menghubungi redakturnya di Jakarta. Pembicaraan itu direkam keduanya. 

"Pemeriksaan tambahan intinya merinci apa dan bagaimana, serta siapa yang ditelepon dari hotel saat kejadian tersebut," kata Fatkhul Khoir yang mewakili tim pengacara aliansi. 

Dalam pembicaraan bersama redaktuenya melalui telepon, Nurhadi menceritakan bahwa Tempo dianggap akan memberitakan pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan anak perempuan Kombes Ahmad Yani. Mereka tidak ingin foto-foto pernikahan dipublikasikan. 

Di tempat resepsi berlangsung, Nurhadi memang sempat mengirim goto suasana resepsi ke salah satu redakturnya. 

Nurhadi saat itu sudah menjelaskan bahwa foto yang dikirim sebagai laporan apabila dia sudah di lokasi dan siap menemui Angin untuk wawancara terkait kasus suap pajak. 

"Terduga pelaku meminta korban menghapus semua foto dan memastikan tidak beredar termasuk foto yang dikirim ke redakturnya," jelas Fatkhul. 

Selama di hotel, terduga pelaku beberapa kali melapor melalui panggilan telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak. Dalam pemeriksaan sebelumnya Nurhadi menduga sosok bapak yang dimaksud adalah pemilik hajatan yakni Kombes Ahmad Yani. 

Desakan dari pelaku untuk menghapus foto-foto resepsi yang telah dikirim oleh Nurhadi semakin mempertegas bahwa kasus ini merupakan delik pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News